pasal 86 uu 13 tahun 2003 ayat 1

pasal 86 uu 13 tahun 2003 ayat 1

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Pasal 86 Undang-Undang ini mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja. Undang-Undang ini juga mencakup landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan sanksi pidana. Pasal 87 menetapkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Undang-Undang ini juga mengatur tentang lembaga pelatihan kerja, yang dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau individu, dan wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Di Pasal 166 disebutkan tentang pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.